You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Curug
Logo Desa Curug
Desa Curug

Kec. Gunung Sindur, Kab. BOGOR, Provinsi JAWA BARAT

Selamat datang di Desa Curug Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor__ Dapatkan informasi terbaru seputar kegiatan desa, layanan masyarakat, dan pengumuman penting di sini. 📢 Jangan lupa jaga kebersihan dan keamanan lingkungan kita bersama! 🌍💚 Untuk info lebih lanjut, hubungi kantor desa atau kunjungi website resmi kami. 📞💻 INFORMASI

PENYULUHAN HUKUM BAGI PEMUDA DAN LEMBAGA DESA

Administrator 09 Februari 2026 Dibaca 6 Kali
PENYULUHAN HUKUM BAGI PEMUDA DAN LEMBAGA DESA


Pemuda bukan hanya "penerus", tapi "penentu" suasana di desa. Dengan pemahaman hukum yang baik, pemuda bisa menjadi jembatan (mediator) dan bukan justru menjadi pemicu gesekan.

1. Membangun Kesadaran Hukum: Dari "Takut" Menjadi "Paham"

Banyak orang taat hukum karena takut polisi. Kita ingin mengubah pola pikir itu: kita taat hukum karena kita ingin hidup nyaman.

  • Pilar Utama: Menghargai hak orang lain sama besarnya dengan kita menuntut hak sendiri.

  • Literasi Digital: Pelanggaran hukum paling sering dimulai dari jempol. Memahami UU ITE (pencemaran nama baik, penyebaran hoaks) sangat krusial bagi pemuda desa saat ini.

2. Anatomi Konflik Sosial di Pedesaan

Konflik di desa biasanya tidak langsung meledak, melainkan melalui tahapan tertentu. Jika pemuda paham polanya, kita bisa melakukan intervensi dini.

  • Pemicu Umum:

    • Sengketa batas tanah atau warisan.

    • Ketersinggungan antar kelompok pemuda (sentimen organisasi/klub motor).

    • Penyebaran berita bohong (hoaks) di grup WhatsApp desa.

    • Kesenjangan akses lapangan kerja.

3. Strategi Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bagaimana peran konkret pemuda?

Tindakan Penjelasan
Saring Sebelum Sharing Selalu verifikasi berita yang masuk ke grup warga sebelum menjadi bahan gosip.
Mediasi Karang Taruna Menjadikan Karang Taruna sebagai wadah diskusi sehat jika ada perselisihan antar pemuda.
Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Mengedukasi warga bahwa ada bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu (UU No. 16 Tahun 2011).

4. Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

Penting bagi pemuda untuk tahu bahwa tidak semua masalah harus berakhir di penjara.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Ini sangat cocok dengan budaya desa yang mengedepankan musyawarah. Selama itu bukan tindak pidana berat (seperti narkoba atau pembunuhan), pemuda bisa mendorong penyelesaian kekeluargaan.


Langkah Aksi bagi Pemuda Desa:

  1. Bentuk Tim Literasi: Kecil saja, tugasnya memantau hoaks di lingkungan desa.

  2. Sadar Narkoba: Mengingat peredaran gelap sudah masuk ke desa, pemuda harus jadi benteng pertama.

  3. Konsultasi: Jangan ragu menghubungi Bhabinkamtibmas atau Babinsa untuk konsultasi pencegahan, bukan hanya saat sudah terjadi keributan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 5.621.326.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 4.943.568.944,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -677.757.496,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.506.867.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 1.372.759.440,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.111.700.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 1.500.000.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 2.090.034.440,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 2.160.328.004,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 440.906.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 16.300.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 236.000.000,00
0%