Berdasarkan :
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan, Khususnya Bantuan Keuangan yang dianggarkan dalam APBD BAB III Pasal 4 poin b nomor 5 sebagai pendukung program desa siaga
- Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.7/442/Kpts/Per.UU/2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis
dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program desa siaga serta dukungan terhadap percepatan penanggulangan turbekulosis yang dihadiri oleh Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Perencanaan Desa.