You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Curug
Curug

Kec. Gunung Sindur, Kab. BOGOR, Provinsi JAWA BARAT

Selamat datang di Desa Curug Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor__ Dapatkan informasi terbaru seputar kegiatan desa, layanan masyarakat, dan pengumuman penting di sini. 📢 Jangan lupa jaga kebersihan dan keamanan lingkungan kita bersama! 🌍💚 Untuk info lebih lanjut, hubungi kantor desa atau kunjungi website resmi kami. 📞💻 INFORMASI

KETUA RT WAJIB MEMBUAT LAMPID

Suhanda 05 Februari 2025 Dibaca 82 Kali
KETUA RT WAJIB MEMBUAT LAMPID

Kewajiban Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam membuat LAMPID (Laporan Administrasi Kependudukan) meliputi beberapa hal berikut:

  1. Mendata Warga

    • Memastikan semua warga di wilayah RT tercatat dengan baik.
    • Melakukan pendataan terkait kelahiran, kematian, pindah datang, dan pindah keluar (LAMPID).
  2. Membantu Proses Administrasi Kependudukan

    • Mengeluarkan surat pengantar untuk pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
    • Menyampaikan informasi kepada warga terkait persyaratan dan prosedur administrasi kependudukan.
  3. Melaporkan Perubahan Data Kependudukan

    • Mencatat dan melaporkan perubahan jumlah penduduk di wilayahnya secara berkala ke Kelurahan/Desa.
    • Memastikan data kependudukan selalu diperbarui sesuai dengan kondisi terbaru.
  4. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Administrasi Kependudukan

    • Memverifikasi dan memastikan keabsahan dokumen sebelum memberikan pengantar.
    • Mencegah adanya penduduk ilegal atau administrasi kependudukan yang tidak sesuai aturan.
  5. Menyosialisasikan Kebijakan Pemerintah

    • Mengedukasi warga tentang pentingnya dokumen kependudukan.
    • Menginformasikan perubahan aturan administrasi kependudukan dari pemerintah setempat.

LAMPID sangat penting untuk memastikan keakuratan data kependudukan yang nantinya digunakan untuk pelayanan publik, pemilihan umum, bantuan sosial, dan keperluan administrasi lainnya. Ketua RT berperan sebagai penghubung antara warga dan pemerintah dalam urusan kependudukan ini.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan