.png)
Kewajiban Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam membuat LAMPID (Laporan Administrasi Kependudukan) meliputi beberapa hal berikut:
-
Mendata Warga
- Memastikan semua warga di wilayah RT tercatat dengan baik.
- Melakukan pendataan terkait kelahiran, kematian, pindah datang, dan pindah keluar (LAMPID).
-
Membantu Proses Administrasi Kependudukan
- Mengeluarkan surat pengantar untuk pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
- Menyampaikan informasi kepada warga terkait persyaratan dan prosedur administrasi kependudukan.
-
Melaporkan Perubahan Data Kependudukan
- Mencatat dan melaporkan perubahan jumlah penduduk di wilayahnya secara berkala ke Kelurahan/Desa.
- Memastikan data kependudukan selalu diperbarui sesuai dengan kondisi terbaru.
-
Menjaga Keamanan dan Ketertiban Administrasi Kependudukan
- Memverifikasi dan memastikan keabsahan dokumen sebelum memberikan pengantar.
- Mencegah adanya penduduk ilegal atau administrasi kependudukan yang tidak sesuai aturan.
-
Menyosialisasikan Kebijakan Pemerintah
- Mengedukasi warga tentang pentingnya dokumen kependudukan.
- Menginformasikan perubahan aturan administrasi kependudukan dari pemerintah setempat.
LAMPID sangat penting untuk memastikan keakuratan data kependudukan yang nantinya digunakan untuk pelayanan publik, pemilihan umum, bantuan sosial, dan keperluan administrasi lainnya. Ketua RT berperan sebagai penghubung antara warga dan pemerintah dalam urusan kependudukan ini.